
#Pilkada Takalar
Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Bur-Nojeng
Makassar, GoSulsel.com – Mahkama Konstitusi (MK) telah menerima gugatan yang diajukan Pasangan Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) terkait adanya sejumlah penemuan kecurangan di Pilkada Takala.
“Iya hari ini gugatan sudah diterima di MK,” kata juru bicara Bur – Nojeng, Makmur Mustakim saat dikonfirmasi GoSulsel.com via telepon seluler, Jumat (24/2/2017).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bur, Anwar SH mengatakan, didapati 7 pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada di Butta Panrranuangku, julukan Kabupaten Takalar.
“Kami menerima laporan dari saksi relawan dan dari masyarakat. Mereka melaporkan adanya kejadian aneh dan ‘khusus’, baik yang terjadi sebelum dan pada hari H (pelaksanaan pemilihan),” ungkap Anwar saat memberikan keterangan pers di posko pemenangan partai Golkar, Kompleks ruko Topaz, Jalan Boelevard, Makassar, Rabu (22/2/2017) lalu.