Paman Bejat, Hamili Keponakannya Berumur 14 Tahun
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani ketika dikonfirmasi (24/2/2017) membenarkan penangkapan tersebut. Menurut informasi yang dihimpunnya, kata Dicky, korban kini terpaksa putus sekolah karena tak kuasa menanggung malu, akibat digagahi oleh pamannya sendiri.
Dicky juga mengaku sangat prihatin dengan pelaku yang tega mencabuli keponakannya sendiri. Akibatnya korban harus menanggung malu karena ulahnya.
“Kasusnya kini sudah ditangani unit PPA Polres Bone dan pelaku akan di jerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)