LBH Makassar: Penghentian Kasus Penyerangan Balaikota Tak Berimbang
Berbeda dengan Kejati Sulsel, Haswandy menilai penyidik memiliki kewenangan diskresi untuk menghentikan kasus tersebut. Hanya saja, diskresi tetap harus mempetimbangkan kepentingan publik
Seperti diketahui, Kasus yang terjadi pada 7 Agustus tersebut disusun kedalam tiga berkas perkara. Dua perkara yakni dugaan penganiayaan di balaikota Makassar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.
Penyerangan oleh anggota Sat Sabhara Polda Sulsel, ke Balai Kota Makassar ditangani oleh Penyidik Polda Sulsel. Sementara penikaman Bripda Michael yang diduga dilakukan oleh Oknum Satpol PP saat penyerangan terjadi ditangani Polrestabes Makassar dan telah memasuki masa persidangan
Diketahui sebelumnya dalam kasus penyerangan balaikota, ada empat tersangka dari Sat Sabhara Polda Sulsel yang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).
Keempatnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, sementara dua orang satpol PP ditetapkan menjadi tersangka pada dugaan pengeroyokan di anjungan Losari.(*)