Kasus Kematian Rezky Belum Disidangkan
Makassar, GoSulsel.com – Hingga Maret 2017 ini, tersangka penganiayaan yang berujung pada meninggalnya mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rezky Evienia, tak kunjung diadili.
Pasalnya berkas perkara dari tim penyidik Polda Sulsel tak kunjung dianggap memenuhi syarat formil dan materil oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menyebutkan berkas perkara yang berisi beberapa nama tersangka baru diserahkan lagi tim penyidik ke Kejati Sulsel.
“Sudah ada masuk berkasnya, tapi sekarang belum diteliti karena sepertinya masih berada di meja pimpinan yang artinya baru-baru datang,” kata Salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2017).
Salahuddin menjelaskan pengembalian yang sebelumnya dilakukan oleh jaksa peneliti adalah langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan kegagalan dalam proses penuntutan. Terlebih Jaksa peneliti masih menemukan sejumlah kekurangan baik secara formil maupun materil berkas penyidikan tersebut.