Kasus Kematian Rezky Belum Disidangkan
“Kami memang melakukan pengembalian beberapa kali, itu supaya tidak ada celah lagi yang bisa menyebabkan terjadinya kegagalan dalam proses penuntutan di pengadilan, maka dari itu, syarat formil dan materil dari penyidiknya harus lengkap,” tambah Salahuddin.
Berkas tersebut sendiri memuat tiga nama tersangka yakni berinisial HJ (21), SF (19) dan WR (21) yang merupakan mahasiswa kedokteran sekaligus panitia dalam diksar Tim Bantuan Medis 110 yang dilaksanakan oleh mahasiswa UMI di Desa Pao Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa pada Juni 2016 lalu yang membuat Rezky meninggal dunia.(*)