HPPMI UMI Minta Pemkab Maros Tutup SPBU Abdul Rahim III, Ini Alasannya
Maros, GoSulsel.com – Pasca meledaknya bak penampungan BBM SPBU Abdul Rahim III, di Jalan AP Pettarani, Maros dan mengakibatkan delapan orang karyawannya mengalami luka bakar, membuat sejumlah pihak berang. Salah satu diantaranya yakni Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros, Komisariat UMI.
Hal tersebut, lantaran pihak perusahaan diduga dengan sengaja melabrak Undang-undang nomer, 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.
“Salah seorang korban mengaku sudah 4 tahun kerja tapi tidak pernah disodorkan kontrak kerja sama dengan perusahaan itu. Ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan,” ungkap Ketua Umum HPPMI Komisariat UMI, Jum’at (10/3/2017).
Sementara itu, Ketua Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI Komisariat UMI, Afdhalur Rijal, ditempat yang sama menegaskan agar pemerintah sesegera mungkin menindak tegas dengan memberi sanksi pihak perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya harap pemerintah tidak tutup mata mengenai insiden yang terjadi di SPBU Abdul Rahim III. Jelas mereka melabrak aturan. Sehingga, kami minta pemerintah agar mencabut izin operasi dari SPBU tersebut,” jelasnya. (*)