30 Rumah Sakit di Makassar Tak Miliki Izin, Ini Nama-namanya
Makassar, Gosulsel.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendata sebanyak 30 rumah sakit dan klinik kesehatan tak miliki izin tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun (TPSB3).
Terkait hal tersebut Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan akan membentuk satgas untuk mengawasi hal tersebut.
“Kita terus menegakkan peraturan termasuk pengelolaan limbah walaupun belum sempurna termasuk standarisasi BLHD kita, saya akan bikin satgas supaya fokus dalam tugas seperti limbah B3,” ujarnya usai melantik majelis TGR pemkot di Baruga Anging Mammiri, Selasa (14/3/2017).
Berdasarkan data DLH, ketiga puluh rumah sakit tersebut diantaranya Rs Jusuf Jaury, RS Provinsi Sulsel, RS Elim, RS Sitti Khadijah, RSB Restu Makassar, RSU Luramay, RS Sitti Fatimah, RSB Masyita, RSU Sayang Rakyat, RSB Gia Lestari.
RS Hikmah, RS Sitti Khadijah lll, RSB Bunda, RSB Budi Mulya, Rsia Bahagia, Rsia Ananda, RS Pelamonia, RS Bhayangkara, RS Jala Ammari, Balai Kesehatan Mata, Balai Kesehatan Paru Makassar, Balai Tehnik Kesehatan Lingkungan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Balai Besar Lab Kesehatan Makassar, BNN, Efbifor, I Medical Center, Erha Clinic Makassar, Sucofindo, Balai K3.
Beberapa kegiatan yang menghasilkan limbah b3, adalah kegiatan radiologi, kedokteran nuklir, pengobatan cancer dan limbah laboratorium yang sebagian merupakan limbah dengan kandungan B3.
Sedangkan dampak penyakit yang ditimbulkan, pada umumnya merupakan penyakit non infeksi antara lain keracunan, kerusakan organ, kanker, hypertensi, asma brochioli, pengaruh pada janin yang dapat mengakibatkan lahir cacat (cacat bawaan), kemunduran mental, gangguan pertumbuhan baik fisik maupun psikis, gangguan kecerdasan dan lain-lain.(*)