FOTO: Kepala Dinas DRTB Makassar, Andi Bukti Jufri/Rabu, 15 Maret 2017/Degina Adenessa/Gosulsel.com

Dinas Perizinan Tegaskan Tak Ada Lagi Penambahan Minimarket di Makassar

Rabu, 15 Maret 2017 | 14:28 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Maraknya usaha minimarket di kota Makassar menjadi masalah besar bagi pedagang kecil, pasalnya lahan berjualan telah dikuasai oleh pengusaha minimarket yang telah merambah hingga ke pelosok lorong kota Makassar, seperti yang tampak di Jalan Sultan Alaudin ll maupun sekitar Jalan Mannuruki.

Terkait hal tersebut, Dinas Perizinan Satu Pintu (PTSP) kota Makassar, menegaskan tak ada penambahan jumlah minimarket yang kini telah mencapai 300 usaha.

pt-vale-indonesia

“Yang pasti tidak ada lagi penambahan minimarket, yang kami bolehkan misalnya mau membuka cabang harus tutup satu dulu, jadi tidak ada penambahan jumlah,  data 2016 itu masih 300 lebih mini market,” ujar Andi Bukti Djufri, Kadis PTSP, Rabu (15/3/2017).

Selain itu, Bukti Djufri juga membeberkan sebanyak 300 minimarket belum memiliki kelengkapan izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat izin tempat usaha (Situ), maupun surat Izin usaha dagang (Siup).

“Hampir kurang lebih 300 mini market tak miliki izin baik imb dan situ-siupnya, terkait itu dtrb sudah melakukan penyegelan di lapangan,” bebernya.

Dikabarkan sebelumnya, pihak DTRB telah melakukan penyegelan sebanyak 35 indomaret karena dianggap telah mengabaikan teguran yang dilayangkan DTRB mengenai kelengkapan berkas.

“Kami sudah ada komunikasi dengan alfa mart dan alfa midi,  untuk melengkapi administrasi yang ada, namun indomaret ini belum ada komunikasi dan niat baik ke pemkot untuk melakukan pengurusan berkas,” tutupnya.(*)


BACA JUGA