Ichsan Yasin Limpo (IYL)
#

Jalur Independen atau Partai, Kuncinya Ada pada IYL

Sabtu, 18 Maret 2017 | 19:55 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Meskipun belum ada jadwal tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel tahun 2018 mendatang. Namun bakal calon Gubernur, Ichsan Yasin Limpo (IYL) telah memperlihatkan kesiapannya untuk bertarung pada kontestasi 5 tahunan itu.

Selain sudah siap melalui jalur independen, IYL juga terus melakukan komunikasi ke berbagai partai.

pt-vale-indonesia

“Saat ini KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dikumpulkan relawan sebagai syarat maju independen sudah mencapai 900.000. Artinya sudah melebihi dari target,” kata juru bicara IYL, Risky Fatmala Passalo kepada Gosulsel.com melalui pesan Whatsapp, Sabtu (18/03/2017).

Key -sapaan akrabnya- melanjutkan bahwa kesiapan Punggawa, julukan IYL tidak hanya siap melalui jalur independen, melainkan hingga saat ini masih terus melakukan komunikasi melalui jalur partai.

Diketahui, Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Ketua Umum, Zulkifli Hasan telah memastikan akan mengusung Mantan Bupati Gowa dua periode itu. Diketahui pula Saat ini PAN juga mengontrol 9 kursi DPRD Provinsi Sulsel.

“Iya, kita masih terus komunikasi dengan parpol, dan juga tim relawan masih terus mengumpulkan KTP. Jadi pengumpulan KTP akan terus dilakukan walaupun kita sudah melewati batas minimum untuk independen,” tutur Key.

Sementara itu, Ketua KPUD Provinsi Sulsel, Abdul Latief mengungkapkan untuk maju sebagai bakal calon gubernur independen diperlukan 7,5 persen dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara keseluruhan di Sulsel.

“Dukungan perseorangan sebanyak 7,5 persen, artinya Kurang lebih 500.000-an pendukung,” kata Latief.

Saat ditanya soal jadwal tahapan Pilgub Sulsel, Latief mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.

“Kita tinggal tunggu dari KPU Pusat, soal jadwal sesuai inatruksi KPU Pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk maju melalui jalur Parpol dibutuhkan 20 persen total kursi di legislatif, artinya PAN yang memiliki 9 kursi harus berkualisi dengan pemilik minimal 8 kursi untuk mencukupi 17 kursi sebagi kelengkapan syarat usungan jalur parpol.(*)


BACA JUGA