Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kepsek SMA 1 Makassar Batal Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan

Kamis, 23 Maret 2017 | 19:06 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Sekolah SMA 1 Makassar, Abdul Hajar batal menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016 di Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (23/3/2017). Ia sempat datang bersama sejumlah orang ke kejaksaan, namun bukan untuk jalani pemeriksaan tapi membatalkan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Alham mengatakan pembatalan pemeriksaan terhadap tersangka atas kesepakatan bersama karena adanya urusan masing-masing yang tak dapat ditunda.

pt-vale-indonesia

“Kami sepakati untuk menunda terlebih dahulu pemeriksaan ini, dia katanya mau dampingi siswa untuk UNBK. Sementara, kami juga sedang melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan,” kata Alham.

Hajar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pungutan liar di SMA negeri 1 Makassar pada penerimaan siswa baru di sekolah tersebut di tahun 2016.(*)


BACA JUGA