Dosen Hukum UMI Minta Perbaikan Kata di Perwali CCTV

Senin, 27 Maret 2017 | 14:08 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Dosen Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Muin Fachmal yang menjadi narasumber pada uji publik Perwali (peraturan walikota) tentang CCTV menyampaikan agar penggunaan kata dan kalimat dalam perwali tersebut perlu diperbaiki seperti pada judul yang menggabung bahasa asing dan bahasa Indonesia.

“Ini baik dan substansinya bisa dimengerti hanya mungkin isinya perlu diperhatikan mulai dari judul, dalam tehnik pembuatan aturan tidak bisa mencampur bahasa asing dan Indonesia,” ujarnya, Senin (27/3/2017).

pt-vale-indonesia

Selain mengkritisi bagian judul, Prof Muin juga menyampaikan kesalahan penggunaan kata yang mewajibkan pemasangan CCTV bagi setiap perusahaan, padahal pemasangan tersebut merupakan hak perusahaan.

“Memasang cctv adalah hak tetapi judulnya digunakan menjadi kewajiban. Ini bertentangan dengan asas hukum, sepertinya perlu ditambah kata mendorong,” tambahnya.

Tak hanya itu, ke-15 poin Perwali juga memiliki kata yang multitafsir sehingga menyulitkan pembaca memaknai hal tersebut.

“Kemudian pada 15 point yang mesti diberi pengertian yang belum jelas. Seperti kata pedoman, izin belum dijelaskan maksudnya apa. takutnya menjadi multitafsir,” pungkas Prof Muin.(*)


BACA JUGA