Polda Sulsel Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal
Makassar, GoSulsel.com – Polda Sulsel mengekspos hasil pengungkapan pelaku usaha ilegal yang diamankan di Jalan Daeng Tata Raya Kompleks Pasar Hartako Indah, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (23/3/2017) lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menemukan pelaku usaha dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan barang ilegal seperti produk kecantikan hasil racikan sendiri merek AS Magic yang tidak memiliki izin edar dan keahlian. Serta kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana diatur dalam pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Kesehatan.
“Dalam giat ini polisi berhasil mengamankan 95 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dengan modus operanding pelaku menjual palekko,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (27/3/2017).
“Jadi, pelaku pura-pura menjual Palekko. Setelah ada informasi polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan di lantai dua, ditemukanlah barang-barang ilegal yang tidak memiliki izin edar ini,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kegiatan peracikan kosmetik ini ternyata sudah berlangsung kurang lebih satu tahun. Bahan baku dan alat racikan langsung dari Jakarta.
Dicky menjelaskan adapun tata cara meraciknya, mereka mencampur beberapa bahan kosmetik dan menakarnya sendiri lalu dicampur dengan air kaggen. Setelah jadi adonan lalu dimasukkan ke wadah dengan merek AS Magic.
“Ratusan produk kosmetik ini sementara diuji oleh Dinkes. Yang pastinya ini tidak resmi dan tentunya sangat berbahaya karena tidak memiliki izin usaha dan Izin edar,” bebernya.
Diketahui, pemilik puluhan botol kosmetik ini adalah AM. Saat ini pelaku sementara dalam proses pencarian karena saat diamankan barang itu, dia sempat melarikan diri. Pemilik barang ini terancam pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar.