Ditangkap, Anak Mantan Rektor Unhas Positif Gunakan Sabu
Makassar, GoSulsel.com – Anggota Kasat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan Narkoba, Senin (27/3/2017), sekira pukul 18.00 Wita, di District Cafe, di Jalan Lanto Dg Pasewang, Makassar.
Satu diantaranya adalah anak salah seorang mantan Rektor Unhas, yakni ID (35) alamat Jalan Hertasning 10 Blok E 5.
Ia diciduk bersama rekannya AA (20) alamat Kompleks Lili Blok D No 26, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi, membenarkan penangkapan terhadap keduanya. Kedua pelaku tersebut diamankan disalah satu Caffe di jalan Lantong Daeng Pasewang, Makassar, Senin (29/3/2017).
“Anggota sudah mendapatkan informasi tentang keterlibatan keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 saset Sabu di dalam gantungan kunci milik AA,” ujar Endi
Sebelumnya, AA melakukan transaksi kemudian barang haram itu disimpan di dalam dompet gantungan kunci.
“AA yang duluan ditangkap. Sementara, si ID menunggu di dalam Caffe. Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif sebagai pemakai,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini.
Ditanya soal mobil yang digunakan oleh tersangka yang diduga adalah mobil dinas milik PT Semen Tonasa, Endi enggan untuk berspekukasi. Menurut dia, yang paling penting adalah bagaimana mengungkap pengedar dan bahkan pemilik barang tersebut.
“Kita tidak mau berspekulasi, itu mobil apa milik salah satu perusahaan, yang terpenting adalah darimana mereka mendapatkan barang tersebut karena keduanya hanya sebagai pemakai bukan pengedar,” tutur Endi Sutendi.
Diketahui, sampai saat ini pihak keluarga kedua tersangka juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk minta dilakukan rehabilitasi, namun demikian polisi akan tetap melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
“Pihak Keluarganya memang sudah koordinasi untuk minta direhab, namun kita akan tetap proses dulu secara hukum,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Ariestika.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Sementara, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan barang bukti telah diamankan di Mako satres Narkoba Polrestabes Makassar.
Keduanya terancam pasal 112 dan 127 UU tahun 2009 tentang Penyalahgnaan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)