Kejati Sulsel Sita Rumah Milik Tersangka Bandara Sulhas
Makassar,GoSulsel.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mulai pencarian aset tersangka korupsi perluasan bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Penelusuran aset tersebut adalah upaya untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus tersebut dan dipimpin oleh jaksa. Penelusuran aset pertama dilakukan di kompleks perumahan Makassar Town House, di Jalan Hertasning Makassar.
Penelusuran aset dimulai dari rumah milik tersangka bernama Siti Rabiah yang merupakan kerabat dekat dari kepala desa Baji Mangai kabupaten Maros.
Rumah tersebut didapati dalam kondisi tidak berpenghuni. Dari penuturan warga rumah tersebut dihuni oleh dua orang mahasiswi bernama Ifa dan Anti yang belakangan diketahui merupakan keluarga dari Siti Rabiah.
“Berdasarkan surat perintah, kami melakukan penyitaan terhadap rumah dan dua unit mobil masong masing Pajero Sport dan Outlander,” tutur ketua tim penyitaan, Hidar.(*)