Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi memberi keterangan pers soal penangkapan putra mantan rektor Unhas/Rabu, 30 Maret 2017/Harlin/Gosulsel.com

Anak Mantan Rektor Unhas Belum Dipenjara

Kamis, 30 Maret 2017 | 20:29 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polrestabes Makassar, Senin kemarin (27/3/2017) di Cafe District, Jalan Lantong Dg. Pasewang, Makassar, masih bisa bernafas lega.

Pasalnya, kedua tersangka yang di mana satu di antaranya adalah putra Idrus Paturusi, mantan rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yakni ID alias Aco (35) sampai saat ini belum dijebloskan ke dalam sel sebagaimana para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

pt-vale-indonesia

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Ariestika mengatakan kedua orang tersangka belum ditahan karena masih dalam proses pendalaman kasus.

“Iya memang belum ditahan, yang jelas AA dan ID masih dalam masa pendalaman oleh tim penyidik,” ujar Diari.

“Kami ada waktu 3×24 jam sebelum dilaksanakan penahanan, waktu itu masih dapat diperpanjang 3×24 jam ke depannya terhitung sejak masa tangkapnya guna mendalami kasusnya,” terangnya.

Kendati demikian, lanjut dia, keduanya masih tetap diamankan di ruang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Pihaknya mengaku punya ruang penitipan khusus untuk tersangka yang masih dalam proses pendalaman kasus.

“Kami ada ruangan titipan di atas, jadi keduanya tetap diamankan namun belum resmi ditahan,” ungkap dia.

Diari menjelaskan, bahwa Aco bersama rekannya dicokok usai melakukan transaksi sabu dan hendak memakainya di Cafe District. “Jadi, selesai transaksi, barang itu disimpan di dalam dompet gantungan kunci, pas turun dari mobil AA langsung ditangkap dan polisi menemukan barang bukti di dalam gantungan kunci,” pungkasnya.

Keduanya terancam pasal 112 dan 127  UU tahun 2009 tentang Penyalahgnaan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)