FOTO: Calon Bupati petahana, Burhanuddin Baharuddin menyalurkan hak pilihnya di TPS 4 Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang , Takalar, Rabu (15/2/2017). Zul Kifli/ Go Cakrawala

Kuasa Hukum Bur – Nojeng Optimis Gugatan Pilkada Takalar Berlanjut

Kamis, 30 Maret 2017 | 18:47 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Takalar yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi memasuki tahapan pengucapan putusan dismissal (sela).
 
Namun berdasarkan jadwal sidang yang diumumkan di laman website resmi MK, Kamis (30/03) sampai pukul 16.00 Wita, dari 50 daerah yang mengajukan permohonan ke MK, hanya ada 43 daerah kabupaten/kota dan propinsi yang dijadwalkan pada putusan sidang tanggal 3 – 5 April 2017 mendatang.
 
Tujuh di antaranya yang tidak dipanggil sesuai jadwal sidang yakni Kabupaten Takalar, Gayo Lues, Salatiga, Bombana, Jogja, dan Provinsi Sulbar.
 
Kuasa hukum pemohon sidang sengketa Pilkada Takalar dalam hal ini pasangan Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng), Syamsuwardi membenarkan hal tersebut. Menurutnya hanya 43 pemohon yang diundang oleh MK untuk lanjut di sidang dismissal.
 
“Iya, sampai saat ini hasil koordinasi kami, baru 43 gugatan yang teragenda sidang dismissal,” kata Syam, Kamis (30/03/2017) melalui pesan whatsApp.
 
Lebih jauh dia menjelaskan, terkait dengan putusan sela yang akan dibacakan terhadap 43 sengketa Pilkada kabupaten/kota dan provinsi, pada prinsipnya dengan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait, baik eksepsi mengenai kewenangan mengadili dari MK, eksepsi kedudukan hukum (Legal Standing) pemohon, maupun eksepsi tenggang waktu mengajukan.
 
Menurutnya, meskipun pihak termohon dalam hal ini KPUD Takalar maupun pihak terkait mengajukan eksepsi tentang kewenangan MK untuk mengadili dan eksepsi gugatan yang dianggap kabur, namun dari jadwal yang diumumkan di laman website MK tidak terdapat panggilan sidang dismissal untuk permohonan Takalar.
 
“Tapi sampai hari ini belum ada pemberitahuan sidang putusan sela yang disampaikan ke Tim Kuasa Hukum Bur – Nojeng, sehingga dengan demikian, maka dapat disimpulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dikesampingkan Majelis Hakim MK,” ujarnya optimis.
 
Selanjutnya, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kabupaten Takalar akan berlanjut pada proses agenda sidang berikutnya yaitu sidang pembuktian terhadap pokok perkara. Pihak Bur – Nojeng pun mengaku sudah siap.
 
“Kami sudah siap membuktikan seluruh materi gugatan yang kami masukkan ke MK,” pungkasnya.(*)