Oknum PNS Dinas Pertanian Gowa akan Diperiksa Kasus Restribusi Liar
Gowa, GoSulsel.com – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian Kabupaten Gowa akan turut diperiksa atas kasus restribusi liar atau pungutan liar yang saat ini masih menggelinding.
Kali ini, BN diduga kuat terlibat dalam kasus restribusi liar dengan mengkoordinir pungutan ilegal atas nama Format Rp10 ribu. Atas dugaan keterlibatan itulah yang bersangkutan akan dipastikan diperiksa dalam waktu dekat ini.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib, ketika dikonfirmasi, Minggu (2/4/2017) mengatakan pihaknya belum bisa memastikan keterlibatan oknum PNS Dinas Pertanian itu dalam kasus restribusi liar tersebut.
Namun demikian, dia mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas keterlibatannya dalam kasus pungutan liar yang sebelumnya melibatkan 2 oknum anggota LPM Lempangan, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Muhammad Nasir & Nuhung Dg Nai dilaporkan ke polisi.
Keduanya terjaring oleh Tim Saber Pungli Polres Gowa, di Lingkungan Parang, Kecamatan Parangloe, Gowa, Rabu (22/3/2017) lalu.
“Iya, kita akan periksa oknum PNS itu, bahkan bukan hanya dia, tepi semua yang diduga terindikasi dalam kasus itu akan kita lakukan pemeriksaan,” akunya.
Saat ini, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan perannya BN seperti apa. Hal ini masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Paling cepat besok kita akan panggil dia untuk diperiksa, nanti setelah diperiksa baru bisa diketahui perannya,” terang Darwis.
“intinya kasus ini akan terus kita kembangkan, nanti akan kami sampaikan informasinya selanjutnya,” tungkasnya. (*)