
Retribusi Liar di Gowa, Polisi Bidik Koordinator Forum Masyarakat Tambang
Gowa, GoSulsel.com – Polres Gowa terus mengembangkan kasus retribusi ilegal di Kecamatan Parangloe. Selanjutnya polisi akan memanggil koordinator Forum Masyarakat Tambang (Format) berinisial BN.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Darwis Akib, saat dikonfirmasi Minggu (2/4/2017) mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap BN sudah dilayankan. Rencananya, Senin, 3 April hari ini, BN diperiksa di Polres Gowa.

“Surat panggilannya sudah kita layangkan. Besok, Senin 3 April 2017, kita periksa,” kata Darwis. Informasi yang diperoleh BN bersatatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian. Ia ditengarai mengkoordinir pungutan ilegal di areal tambang mengatasnamakan Format sebesar Rp10 ribu. Meski demikian, kata Darwis, dugaan keterlibatan BN masih diselidiki. Selain BN, sejumlah pihak yang turut diduga terlibat juga akan dipanggil satu-persatu.
“Masih kita selidiki keterlibatannya. Bahkan tidak hanya dia (BN), tapi semua yang diduga terindikasi dalam kasus itu akan kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Kasus retribusi liar ini berawal dari penangkapan dua oknum anggota LPM Lempangan Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Muhammad Nasir alias Bungjo dan Nuhung Dg Nai. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Gowa di salah satu pos retribusi tambang, Rabu, 22 Maret lalu.
Keduanya tertangkap tangan menarik retribusi sebesar Rp26 ribu tanpa izin dari pemerintah setempat. Selain retribusi Rp26 ribu, mobil truk tambang juga dipaksa membayar iuran jalan sebesar Rp10 ribu atas nama Format.
“Saya hanya disuruh memungut Rp26 ribu. Sudah 10 tahun, tapi baru ini saya ditangkap polisi,” ujar Nuhung Dg Nai, oknum anggota LPM yang terjaring operasi tangkap tangan.
Ketua LPM Lempangan, H Mulyadi Krg Kulle menegaskan, retribusi resmi yang dipungut selama ini adalah Rp4000 ribu. Adapun retribusi di luar yang dipungut LPM itu, kata dia, tidak dibenarkan.
“Yang resmi dan izin pemerintah kelurahan hanya yang Rp4000,” tegasnya. (*)