44 Gram Sabu di Gowa Direbus Polisi

Senin, 03 April 2017 | 15:16 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Sebanyak 44,0721 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan Polres Gowa, Senin (3/4/2017. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara merebus semua narkoba ke dalam panci di Halaman Polres Gowa.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Ivan Setiadi dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Gowa, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidum, Paur Narkoba Labfor serta Kadis Kesehatan Gowa.

pt-vale-indonesia

Ivan Setiadi mengatakan barang bukti kejahatan ini adalah hasil pengungkapan kasus oleh Unit Narkoba Polres Gowa dari tersangka RIH (18) warga Jalan Cendrawasih, Makassar. Tersangka ditangkap didepan salah satu warkop di Jalan Tun Abd Razak, Hertasning Baru, Selasa 21 Maret 2017 lalu.

“Jumlah keseluruhan sebanyak 45,1142 gram sabu. Dalam pemusnahan hari ini kita hanya memusnahkan sebanyak  44,0721 gram, sisanya digunakan untuk kepentingan dipersidangan,” ucapnya.

Selain narkoba, polisi juga musnahkan obat daftar G dengan barang bukti 9 botol dengan isi tiap botol berisi 1.000 butir jenis somadril atau pesisi (paracetamol chorisol prodol capain) dan 500 butir obat tramadol totalnya sebanyak 9.500 butir.

Obat-obatan ini disita polisi di TKP poros Mangalli, Kecamatan Pallangga pada 5 Nopember 2016 lalu sebagai hasil operasi rutin cipta kondisi 2016.  Terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau pidana denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.(*)


BACA JUGA