Proyek Underpass simpan lima Mandai-Perintis.

Kejati Temukan Dugaan Salah Bayar Pembebasan Lahan Proyek Underpass

Senin, 03 April 2017 | 19:04 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, temukan dugaan salah bayar pembebasan lahan proyek Underpass simpan lima Mandai-Perintis. Dalam kasus ini sudah ada 2 pejabat Kota Makassar diperiksa penyidik.

Pejabat tersebut yakni, Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde dan mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar, Ahmad Rifai. Keduanya diperiksa, Senin (18/4/2017), sekitar pukul 10.00 Wita.

pt-vale-indonesia

“Tadi ada dua pejabat yang diperiksa terkait temuan penyidik pada proyek underpass simpan 5 Mandai-Perintis yang pekerjaannya masih berjalan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto, saat dikonfirmasi.

Sayangnya, Tugas Utoto enggan merinci dan membeberkan, terkait pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kasus itu masih dalam proses pengumpulan ketarangan.

“Belum bisa saya uraikan dulu, karena kami masih mengumpulkan bukti-buktinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Diketahui, Proyek pembebasan lahan tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementrian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM), sebesar Rp10 miliar.

Dimana sebelumnya BJMM meminta, kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menyediakan lahan, pada proyek pembangunan jalan underpass simpang lima.

Selain itu juga pihak Pemkot Makassar diminta untuk melakukan inventarisasi lahan yang akan di bebaskan. Dengan membuat daftar nominatif.

Namun, ada indikasi jika pembayaran lahan tersebut salah bayar yang ditaksir mencapai Rp3 miliar lebih.

Camat Biringkanaya Andi Syahrum Makkuradde tidak membantah adanya pemeriksaan tersebut. Iapun membenarkan jika pada proses pembayaran terdapat gugatan sejumlah oknum yang sempat mengakui lahan tersebut sebagai miliknya.

“Iya, tadi diperiksa, lahan yang dipersoalkan itu yang ada di sisi kanan dan kiri jalan saya tidak hapal persis luasnya, tapi gugatan dari ahli waris itu memang ada,” singkatnya.(*)


BACA JUGA