Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala.

Wujudkan Otonomi Daerah, APPSI Ajukan Pembentukan Sekretariat Gubernur

Senin, 03 April 2017 | 19:20 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Pemberlakukan otonomi daerah yang disempurnakan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, membuat pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah lebih jelas.

Hanya saja, untuk beberapa urusan yang berhubungan dengan kementerian atau lembaga pusat lainnya, pemerintah daerah masih harus ke Jakarta untuk melakukan pengurusan.

pt-vale-indonesia

Hal ini tentunya menjadi pekerjaan berat, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Selain memakai waktu, tentunya setiap perjalanan ke Jakarta harus menggunakan dana atau anggaran pemerintah, sehingga terkesan terjadi pemborosan anggaran.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah provinsi lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mengusulkan pembentukan Sekretariat Gubernur.

“Dalam aturankan Pak Gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Kita sudah susun RPP tentang Sekretariat Gubernur ini bersama kepala biro pemerintahan provinsi lainnya bersama dirjen otonomi daerah Kemendagri dalam rapat beberapa waktu lalu di Jakarta,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, Senin (3/4/2017).

Jika rencana ini bisa diwujudkan, ke depan setiap urusan pemda tingkat II tak perlu lagi ke Jakarta. Cukup dilakukan di ibukota provinsi. Hanya saja rencana ini masih terkendala dengan KemenpanRB, Bapennas dan Kemenkeu.

“Rencana ini sudah disetujui di Kemendagri melalui rekomendasi bersama. Dan sepertinya akan dibuatkan sidang kabinet istimewa untuk membahas ini, kita keluarkan rekomendasi,” jelas Hasan.

Untuk sementara, pejabat yang menjadi Sekretaris Gubernur dirangkap Sekda provinsi (Ex Obisio). Hal ini dikarenakan pejabatnya harus berpangkat eselon satu, untuk selanjutkan akan dibuat perangkatnya.

Hanya saja untuk sementara ini, provinsi masih mengusulkan untuk tugas dekonsentrasi ditangani masing-masing biro pmerintahan yang ada di daerah. Semntara untuk tugas perencanaan ditangani oleh Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda).(*)