Ilustrasi

Dua Terdakwa Brosur Diskominfo Makassar Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 05 April 2017 | 18:38 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar akhirnya menjatuhkan vonis 2 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan brosur di Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo) kota Makassar.

Dua terdakwa yakni, Mantan Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkot Makassar,  Ismunandar dan rekanan CV Makassar Grafika John D Fretes. Keduanya divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta, Subsidaer 1 bulan kurungan.

pt-vale-indonesia

Ketua majelis hakim, Bonar Harianja menganggap keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” kata ketua majelis hakim Bonar saat membacakan vonisnya, Rabu (5/4/2017).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 18 bulan lamanya serta denda Rp50 juta subsidaer 2 bulan kurungan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imawati, keduanya didakwa melanggar  pasal 2 dan Pasal 3 UU Ri No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHPidana.

Pertimbangan ringannya vonis tersebut sebab, terdakwa sebelumnya telah memulihkan kerugian negara dengan mengembalikan hasil Tipikornya ke penyidik Kejari Makassar sebesar Rp700 juta

Sementara pertimbangan memberatkan bagi keduanya adalah kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Pada pengadaan brosur tersebut terdakwa Ismunandar bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Iapun didakwa  menyalahgunakan kewenangan, serta jabatannya dengan menguntungkan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara.

Pasalnya, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS), tidak dilakukan sesuai mekanisme serta prosedur yang ada. Terdakwa dalam proses penyusunan HPS pengadaan brosur terpadu tersebut dilakukan oleh terdakwa sendiri.

Terdakwa John selaku rekanan dan pemenang tender, terbukti telah melakukan penyimpangan dalam kontrak kerja, yang telah ditentukan. Ia tidak mengikuti standar spesifikasi dalam mencetak brosur, seperti yang telah tertuang dalam kontrak kerja.(*)


BACA JUGA