Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani.

Kasus Korupsi Bintek DPRD Enrekang, Polda Tetapkan 7 Tersangka

Rabu, 05 April 2017 | 18:21 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Rudhy Yudi - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tujuh tersangka, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan bintek anggota DPRD Enrekang, tahun anggaran 2015-2016.

Penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (5/4/2017) pagi tadi. Mereka yang ditetapkan tersangka yakni tiga legislator Enrekang, seorang PNS, dan tiga orang dari pihak swasta atau EO.

pt-vale-indonesia

Tiga legislator yakni, H Bantaeng, Drs Arfan Renggong dan Drs Mustiar Rahim. Sementara PNS yakni Drs Sangkala Tahir, yang menjabat sebagai Sekwan.

“Kalau yang dari pihak EO yakni Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi. Mereka yang mengatur proses perjalan, mulai dari transportasi sampai hotelnya,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani, di Warkop Sija, siang tadi.

Menurut Kombes Dicky, dalam kasus ini. negara diduga merugi hingga Rp800 juta lebih dari total anggaran Rp3,6 Miliar.

“Ada 49 kegiatan bintek di tujuh kota. Yakni Makassar, Jakarta, Jogja, Solo, Surabaya, Bali dan Lombok. Modusnya masih modus lama,” jelasnya.

Dicky menandaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat yah bisa saja tersangka bertambah. Ini mulai diselidiki sejak Maret. Sudah banyak legislator yang diperiksa,” sebut Dicky. (*)


BACA JUGA