Ini kondisi jamaah umrah asal Sulsel yang terlantar di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (4/2/2016). (foto/Astri-anak salah satu jamaah).

Menteri Agama: Sebagian Jemaah Gunakan Umrah untuk Gabung Teroris

Rabu, 05 April 2017 | 16:45 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Kementerian Agama Republik Indonesia akan semakin memperketat biro perjalanan swasta atau travel-travel yang akan mengadakan perjalanan umrah ke tanah suci. Sejumlah regulasi tambahan pun disiapkan pihak kementerian untuk mencegah travel nakal yang merugikan masyarakat. Bahkan disinyalir sebagian jemaah menggunakan jalur umrah untuk bergabung dengan kelompok teroris. 

Regulasi tambahan tersebut menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bukan untuk menghalang-halangi atau mempersulit masyarakat untuk melakukan perjalanan suci ke kota Makkah. Namun untuk memastikan biro perjalanan umrah tersebut benar-benar bertanggung jawab kepada jamaah umrah selama berada di Arab Saudi.

“Perizinan travel ini akan diperketat, kita akan melakukan verifikasi dan dia harus memberikan jaminan bahwa jamaah yang diberangkatkan akan pulang ke tanah air,” kata Lukman saat ditemui Gosulsel.com di Dalton Hotel Makassar, Rabu (05/04/2017).

Olehnya itu, pihak travel umrah menurutnya wajib memperlihatkan tiket pulang pergi kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama saat akan melakukan perjalanan umrah.

Selain sebagai jaminan, hal tersebut menurutnya juga agar jamaah umrah dapat terus terpantau selama melangsungkan ibadah di kota yang disucikan ummat Islam tersebut

Bukan hanya travel, calon jamaah umrah pun akan turut diverifikasi sebelum melakukan perjalanan umrah. Jamaah akan diminta untuk mengambil surat rekomendasi dari Kantor Perwakilan Kementerian Agama di kabuapten dan kota tempatnya berdomisili.

Aturan tersebut telah berlaku sejak awal Maret lalu. Hal tersebut juga dimaksudkan agar keberadaan Warga Negara Indonesia dapat termonitor keberaddaanya.

“Sejak awal maret memang ada kebijakan baru, jemaah umrah ketika akan umrah harus dapat rekomendasi dari kakanwil di kabupaten dan kota hal ini juga dimaksudkan agar kita tahu daerah asal jemaah ini,” jelasnya.

Selain itu, maraknya WNI yang menyalahgunakan izin umrah dan justru bergabung dengan kelompok teroris menjadi perhatian sendiri bagi Kementerian Agama sehingga mengeluarkan aturan baru tersebut.

“Ini adalah masukan dari berbagai kalangan seperti polisi dan BIN, ada sebagian yang menggunakan umrah sebagai pintu masuk untuk TKI ilegal atau bergabung dengan teroris. Hal ini harus kita deteksi,” pungkas Lukman.(*)