Mulai Besok Taksi Online akan Ditindaki Jika Tak Taat Aturan
Makassar, GoSulsel.com – Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi kembali memfasilitasi pertemuan guna membahas tindak lanjut Permendagri No. 32 Tahun 2016 Tentang Taksi Online, Rabu (5/4/2017) di Cafe Chopper, Jalan Kasuari, Makassar.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas menegaskan, berdasarkan Permendagri No. 32 maupun No. 36 maka pihaknya akan melakukan penindakan operasional terhadap angkutan umum dalam hal ini taksi online sebelum memenuhi aturan yang berlaku.
“Mulai besok, kita akan lakukan penindakan bagi taksi Online yang tidak taat aturan, tapi kalau mereka memenuhi aturan Permen No. 32 maupun No. 26. Maka tidak ada masalah, yang jadi soal ini kan mereka beroperasi begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada, hanya bermodalkan tekhnologi saja sudah bisa beroperasi,” terangnya.
Dalam pertemuan ini, dia mengaku telah menyepakati bersama dengan pihak-pihak terkait untuk melarang taksi online beroprasi sebelum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai PM. 32 tahun 2016/ PM 26 tahun 2017.
“Kedepan kita akan lakukan penertiban, tetapi tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif dan edukatif demi menjaga keamana di kota Makassar,” pungkasnya.
Sebelumnya, kita juga sudah sepakati tarif taksi online ini dan dibuat berita acara lalu ditandatangani kedua pihak, yakni tarif awal buka pintu Rp6 ribu dan tarif per kilometernya Rp 6.500.
“Kesepakatan tarif ini nantinya diusulkan ke Gubernur Sulsel untuk di godok kembali lalu dilimpahkan ke DPR,” Jelas Ilyas.
“Intinya, kita akan menindak tegas taksi online yang beroperasi namun tidak mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Pemendagri No. 32 maupun 26 Tahun 2017 tentang taksi online,” tegas Ilyas. (*)