Mantan Anak Buah Divonis Buih 1 Tahun, Ini kata Danny
Makassar, GoSulsel.com – Mantan Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkot Makassar, Ismunandar akhirnya harus pasrah menerima vonis kurungan badan selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara pada rabu 5 April lalu.
Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto, pun mengaku prihatin dengan vonis kurungan badan yang menimpa mantan anak buahnya tersebut karena kasus pengadaan brosur di dinas yang pernah dikepalai Ismunandar.
“Saya prihatin dan ini pelajaran untuk semua SKPD,” kata Danny sapaan akrabnya saat ditemui usai melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Makassar di Kejari Makassar beberapa saat lalu.
Namun meski begitu, ia menyebut hal tersebut memang harus ditanggung sendiri oleh Ismunandar akibat perbuatannya yang dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara.
“dia tanggung jawab sendiri kalau ada korupsi, tapi tetap kalau saya prihatin, ” tambah Danny. (*)