
Asyik Nyabu, 2 Perempuan dan 3 Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi
Makassar, GoSulsel.com – Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar kembali berhasil mengamankan puluhan pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Giat penangkapan tersebut dilakukannya dalam Operasi Simpatik Lipu Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang di gelar sejak 7-10 April.

Sebanyak 14 orang pemakai sabu-sabu dibekuk Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar. Termasuk enam orang pemuda yang sedang asyik pesta sabu di salah satu Indekos, Jl Abdesri Daeng Sirua, Minggu, 9 April 2017 kemarin, Sekira Pukul 22.00 wita.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Dyari mengatakan, mereka melakukan pesta sabu di indekos, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Minggu, 9 April, Sekira Pukul 22.00 wita. Parahnya ada dua orang perempuan dan 3 anak di bawah umur yakni, Ar (20), Ca (20), Ni (20), Ica (16), Nl (17), Ai (15).
“Tiga orang anak dibawah umur, dua orang perempuan,” kata Dyari saat gelar press release di Kantor Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar, Senin, (10/4/2017).
Menurut dia, saat di lakukan penggerebekan, petugas sudah tidak menemukan sabu, hanya menemukan bong/alat isap sabu, “sudah tidak ada sabu waktu itu,” ungkapnya.
“Mereka dibekuk saat sedang asyik berpesta narkoba, beberapa alat bukti berserakahan dilantai seperti alat isap sabu,” kata dia.
Selain itu, ditempat yang berbeda, tim Reskrim Narkoba Poltestabes Makassar juga berhasil membekuk tiga orang yang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di jalan Pelita. Kemudian, satu orang di jalan Safiria, dua orang di jalan Dg. Tata, dan Dua orang lagi di jalan Pattimura.
Keempat belas orang terduga penyalahgunaan Narkoba ini diamankan di berbagai tempat. Barang bukti keseluruhan sekitar 50 gram sabu 7 somadril serta beberapa alat sabu.
“Jumlah sabu diperkirakan lebih dari 50 gram, dan tujuh butir somadril. Kami tidak yakin sabu sebanyak 50 gram itu di konsumsi pribadi,” ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan baik itu pelaku pengungkapan bandar narkoba dan jeratan hukuman untuk para pelaku. Pasal yang disangkakan juga belum bisa dipastikan karena pihak kepolisian masih mendalami peran masing – masing dari pelaku. (*)