Kantor Kejati Sulselbar Jl Jenderal Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Makassar

Kejati Tak Temukan Masalah dalam Kasus Pengadaan Mobil Damkar Pemkot

Senin, 10 April 2017 | 19:28 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak menemukan masalah dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Makassar. Hal itu diketahui setelah merampungkan kesimpulan ahli.

Kasus ini diselidiki sejak November 2016 lalu yang dimulai dengan menggarap keterangan sejumlah pejabat penting di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar seperti Sekertaris Kota (Sekkot) Ibrahim Saleh serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Imran Samad. Keduanya sempat bolak-balik Kejaksaan Tinggi untuk menyerahkan sejumlah dokumen bukti pengadaan

pt-vale-indonesia

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menjelaskan jika saat ini tim penyelidik telah menerim kesimpulan dari tim ahli yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Kajati yang saat itu masih dijabat oleh Hidayatullah.

“Beberapa waktu yang lalu, tim sudah menghadirkan tim ahli yang bertugas untuk menilai pengadaan tersebut, salah satu aspek yang dinilai adalah spesifikasi,” kata Salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya Senin kemarin.

Meski menyebut jika kesimpulan tersebut telah dimasukkan tim ahli ke Kejaksaan, ia enggan merinci kapan tepatnya hasil kesimpulan tersebut dimasukkan.

Namun, ia memastikan jika ia kesimpulan tersebut menyebutkan jika pengadaan mobil damkar tersebut telah sesuai spesifikasi dan standar pengadaan.

Sudah masuk, dan isinya membenarkan jika pengadaan tersebut dilakukan dengan benar dan spesifikasinya juga cocok,” katanya.

Sementara itu, Staff badan pekerja Anti Corruption Committee, Wiwin Suwandi mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera menyelesaikan kasus yang mandek di lembaga Adhyaksa tersebut dimana salah satunya adalah pengadaan Damkar di Pemkot Makassar.

Hal tersebut menurutnya perlu agar kasus tersebut segera memiliki kepastian hukum.

“Ada beberapa contoh kasus yang ditangani, itu lambat dan tidak ditangani secara maksimal. Padahal sudah banyak yang diperiksa,” kata Wiwin

Kejati sebelumnya mengusut pengadaan 28 unit Damkar pada tahun 2015 tersebut setelah ditemukan indikasi adanya tindakan korupsi tersebut dengan adanya dugaan pergantian onderdil sebelum mobil tersebut dibeli pihak Pemkot Makassar.

Terlebih, dari pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (Pulbaket-Puldata) ditemukan jika mobil tersebut telah beberapa kali keluar masuk bengkel. (*)


BACA JUGA