Selasa, 11 April 2017 | 15:04 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Din Fathul - Go Cakrawala
Makassar, GoSulsel.com – Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Yusniar, sujud syukur usai menghadiri sidang putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4/2017).
Majelis Hakim memvonis Yusniar tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.
Berikut foto-fotonya:
FOTO: Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Yusniar, sujud syukur usai menghadiri sidang putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4/2017). Din Fathul/Gocakrawala
FOTO: Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Yusniar, sujud syukur usai menghadiri sidang putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4/2017). Din Fathul/Gocakrawala
FOTO: Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Yusniar, sujud syukur usai menghadiri sidang putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4/2017). Din Fathul/Gocakrawala
FOTO: Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Yusniar, sujud syukur usai menghadiri sidang putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4/2017). Din Fathul/Gocakrawala
FOTO: Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Yusniar, sujud syukur usai menghadiri sidang putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4/2017). Din Fathul/Gocakrawala
FOTO: Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Yusniar, sujud syukur usai menghadiri sidang putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4/2017). Din Fathul/Gocakrawala