Tok! Majelis Hakim Vonis Yusniar Tidak Bersalah
Makassar, GoSulsel.com – Terdakwa kasus dugaan pencemaran namai baik melalui media sosial Facebook, Yusniar, akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya, setelah berjalan cukup lama, ia divonis tidak bersalah oleh majelis hakim beberapa saat yang lalu.
“Menimbang, karena tidak terbukti maka dibebaskan atas tindakan pidana yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata hakim Kasianus saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Makassar.
Yusniar pun dibebaskan atas tuduhan mencemarkan nama baik Sudirman Sijaya. Sebab, hakim menilai, status Facebook tersebut tidak menyerang nama baik Sudirman.
Majelis hakim berpendapat, Sudirman Sijaya merupakan Anggota DPRD sementara postingan status di Facebook Yusniar tertulis “Anggota DPR tolo” dan Sudirman pun dianggap bukan lagi pengacara sebab pada faktanya Sudirman Sijaya memang pernah menjadi pengacara sebelum terpilih menjadi anggota DPRD Jeneponto.
“Status itu bukan Sudirman Sijaya karena bukan anggota DPR tapi DPRD. Yang seharusnya melaporkan adalah anggota DPR yang seharusnya berprofesi juga sebagai pengacara, semua hak terdakwa, harkat dan martabatnya dipulihkan,” tambahnya.
Usai persidangan, Yusniar sendiri melakukan sujud sukur di ruang sidang utama PN Makassar. Ia mengaku senang sebab akhirnya bisa bebas dari jeratan hukum.
“Saya terimakasih kepada LBH yang sudah bantu saya, karena memang tidak ada niatku cemarkan nama baik orang,” katanya.
Yusniar sendiri sebelumnya berperkara di pengadilan akibat status Facebooknya yang diduga menyinggung seorang anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya. (*)