PPATK Telusuri Asal Rp1.7 Miliar Milik Terdakwa Perluasan Bandaran
Makassar, GoSulsel.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) mengendus adanya pencairan deposito milik terdakwa perluasan Bandaran, Siti Rabiah, sebesar Rp1.7 miliar.
Pihak Kejati Sulsesel pun dengan sigap mencegah pencairan rekening deposito terdakwa kasus dugaan mark up dan pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Tak hanya sampai disitu, menurutnya PPATK tengah melakukan penelusuran terkait asal muasal uang yang kini berada di dalam deposito tersebut.
“Sekarang kita tunggu dulu hasil analisis transaksi deposito itu dari PPATK, kalau soal muasal uang itu, saya belum bisa bicara, kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti,” kata dia.
Namun, hingga saat ini, pihaknya mengaku masih sebatas melakukan pengamanan terhadap pencairan salah satu aset tersebut dan belum ada upaya tindakan penyitaan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jan S Maringka membenarkan adanya tindakan tersebut. Namun ia belum mau berbicara banyak terkait tidak lanjut pengamanan aset tersebut.
“Tanya Penkum saja, yang jelas sudah ditangani oleh penyidik,” singkatnya.
Siti Rabiah merupakan salah satu terdakwa pada kasus dugaan korupsi pada perluasan bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Ia menjadi oknum yang membantu keluarganya yang juga menjadi terdakwa pada kasus yang sama, Raba Nur dalam mengumpulkan dan menjembatani perluasan tersebut.
Kini Rabiah telah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Makassar sembari menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. (*)