Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Enrekang
Enrekang, Gosulsel.com – Seorang pengedar narkoba dibekuk oleh personil kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram jenis sabu, Kamis (13/4/17).
Penangkapan itu dilakukan oleh satuan Narkoba Polres Enrekang dan Sat Intelkam Polres Enrekang. Tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial MA warga Jalan Takkibuku, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kab. Enrekang itu diamankan lantaran terlibat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan berawal dari laporan salah satu informan polisi, kemudian Satuan Narkoba Polres Enrekang yang bekerja sama dengan Satuan Intelkam Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba Aiptu Wildan.
Kemudian Tersangka dan Personil yang melakukan penyamaran sepakat bertemu di Jalan Poros Enrekang Rappang Desa Batu Mila, Kec. Maiwa, sembari melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran kemudian dengan sigap langsung dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MA.
“Anggota pura-pura jadi pembeli, setelah janjian di suatu tempat, ketemulah mereka lalu tersangka langsung diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani pada Gosulsel.com, Kamis (13/4).
Dari tangan tersangka ditemukan 7 (tujuh) saset kristal bening jenis shabu siap edar dengan berat keseluruhan 0,5751 Gram, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet. Barang bukti tersebut diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya.
“Ada 7 saset kristal bening yang diduga adalah narkoba yang diamankan bersama tersangka, polisi akan mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku lain termasuk darimana tersangka mendapat barang haram ini,” terang Dicky.
Saat ini, Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)