KSEI Simpan Saham Anda dengan Aman
Makassar, GoSulsel.com – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah salah satu dari tiga fasilitator utama di bawah OJK. Yang pertama yaitu Indonesia Stock Exchange (IDX) atau Bursa Efek Indonesia dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
“Jadi yang pertama itu IDX, lalu KPEI dan KSEI. Itulah struktur pasar modal Indonesia,” kata Kepala Unit Pengembangan Layanan, Amrizal Arief, Minggu (16/4/2017).
Perbedaan antara IDX, KPEI, dan KSEI yaitu IDX adalah pasar atau tempat terjadinya transaksi pasar modal/ saham. KPEI kliring atau penjaminan Efek, ini yang memastikan bahwa hak dan kewajibannya terpenuhi dan juga kliring atas transaksi saham, kemudian KSEI adalah pusat dari penyimpanan Efek.
“Saham-saham tersebut disimpan di KSEI walaupun kepemilikannya atas nama investor-investor, tapi sahamnya disimpan di KSEI. Kita juga memastikan bahwa dana yang disampaikan itu sudah sama dengan jumlah saham kemudian dilakukan perpindahan kepemilikan,” jelasnya.
Kini proses perpindahan kepemilikan saham dilakukan secara online atau scripless. Sebelumnya, untuk memindah bukukan kepemilikan saham dari pemilik satu ke pemilik dua dengan memindahkan fisiknya, sekarang sudah dnegan fasilitas online.
“Sekarang ini sudah scripless, sebelumnya masih scrip. Jadi perpindahan kepemilikan saham dari perusahaan Efek yang satu ke perusahaan Efek yang kedua biasanya dipindahkan fisiknya dulu sebelum adanya scripless ini. Sekarang ini sudah lewat online,” jelasnya.
Fungsi utama KSEI ada dua yaitu fungsi penyimpanan dan penyelesaian. Efek yang disimpan berupa ekuitas (saham, HMETD, Waran), Efek bersifat utang (obligasi, SBSN, MTN, PN, CP), Efek bersifat unit penyertaan (reksadana). Selain itu, KSEI juga kewajiban memberikan informasi kepemilikan investasi kepada investor secara langsung lewat mekanisme yanh disebut fasilitas AKSes.
“Penyimpanan KSEI diberi mandat untuk menyimpan Efek saham,” tuturnya.
Fungsi penyelesaian berupa pemindahbukuan transaksi di Bursa Efek dan di luar Bursa Efek. Tak hanya itu, KSEI juga mendistribusikan hasil tindakan korporasi (dividen, bunga, obligasi,dll), dan order routing reksadana (S-INVEST).
“Untuk penyelesaian proses pemindahbukuan transaksi di bursa efek dan diluar bursa efek. Jadi kalau transaksi saham di bursa efek, tapi kalau obligasi di luar bursa efek encounter lewat pasar negosiasi namun penyelesaiannya tetap di KSEI,” tuturnya.
Dijelaskannya pula bahwa layanan S-INVEST merupakan bentuk layanan baru dari KSEI. Melalui ini, transaksi reksadana tersentralisasi. Jadi bisa dilihat total kepemilikan investasi reksadana dan konsolidasi kepemilikan reksadana melalui konsep Single Investor Identification (SID). (*)