logo LBH Makassar.

LBH Makassar Kutuk Pembubaran Diskusi Lentera Negeri

Senin, 17 April 2017 | 18:00 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Non Government Organisation (NGO) mendampingi lembaga Lentera Negeri yang sempat dituduh sebagai lembaga Syiah dan dibubarkan diskusinya pada Kamis 13 Juli lalu.

Diskusi tersebut diselenggarakan di Cafe Volunteer Tamalanrea Makassar pada pukul 19.00 Wita oleh puluhan warga karena mengangkat tema “Once Upon a Time in Karbala and Irak” pada diskusi tersebut.

pt-vale-indonesia

Salah seorang anggota LBH Makassar yang mendampinginya pada proses hukum, Haerul, menampik jika kegiatan tersebut merupakan diskusi Syiah meski terdapat label Karbala pada sejumlah poster yang disebar.

“Kami mengecam segala bentuk tindakan intoleran terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat serta hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk setiap warga negara Indonesia. Karena itu, kami mengutuk atas semua tindakan pembubaran dan kekerasan serta tindakan hatespeech yang dilakukan oleh kelompok masyarakat,” katanya.

Ia menceritakan, bukan peserta diskusi yang mayoritas merupakan mahasiswa berumur 19 dan 20 tahun tersebut bukan hanya dihina, namun juga sempat terkena serangan secara fisik.

Menurutnya, diskusi tersebut hanyalah diskusi seputar beasiswa dengan mengundang narasumber yang merupakan mantan alumni University of Al-Ma’had, Al-Islaamy Al-Aly, Karbala, Irak

“Ini hanya diskusi bulanan biasa. Kebetulan dalam diksui tersebut yang di hadirkan adalah narasumber yang pernah menerima beasiswa kuliah di Karbala, Irak. Jadi itu diskusi sharing pengalaman bagaimana caranya mendapat beasiswa di luar negeri,” tambahnya.

Ia menceritakan, kejadian pembubaran dilakukan oleh sekelompok orang tersebut diduga dilakukan karena poster acara diskusi yang mengandung unsur Karbala, Irak.

Selain itu juga pihaknya menduga bahwa ada sekelompok orang yang menghasut warga setempat agar membubarkan kegiatan tersebut.

“Peserta kemudian diminta untuk bersyahadat dan shalat di salah satu masjid, Ada beberapa korban yang mengaku mendapat kekerasan fisik,” sambungnya

Sementara itu, anggota LSM Jalin Harmoni, Reni menyebut sekelompok orang yang melakukan pembubaran melegitimasi tindakannya tersebut dengan berdasarkan pada surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 450/0224B Kesejahteraan tertanggal 12 Januari 2017 yang memuat Mewaspadai dan Mengantisipasi Ajaran Syiah.

“Untuk itu kami meminta agar pergub ini kemudian dicabut, dan menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas laporan pemukulan dan pencurian yang diduga dilakuan oleh kelompok ormas intoleran,” tambahnya. (*)


BACA JUGA