Ilustrasi

Polisi Ungkap Pabrik Pembuatan Ekstasi di Makassar

Selasa, 18 April 2017 | 21:11 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Tim Ranmor Polrestabes berhasil membongkar pabrik pembuatan ekstasi, Jl Lantebung Perumahan Mattoanging, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Selasa (18/4/2017) dini hari.

Pabrik barang haram itu terungkap saat petugas yang dipimpin Aiptu Yansen dan Aiptu Budisman melakukan patroli di Jl Barawaja. Saat itu polisi melihat gelagat dua pemuda yang mencurigakan. Keduanya masing-masing Irwan Beta alias Ibe (34) dan Effendy alias Fandio (36).

“Petugas lantas melakukan penggeledahan. Dari tangan keduanya, polisi menemukan satu saset berisi delapan butir ekstasi merek Nike berwarna coklat,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika, kepada Gosulsel.com.

Saat diintrogasi, kata dia, keduanya mengaku akan melakukan transaksi. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi kemudian meringkus Kifli Bausat alias Ceper (29), warga Jalan Monginsisi No 28, Sengkang, Kabupaten Wajo.

“Pengakuannya tersangka (Ceper) akan membeli ekstasi dari Ibe dan Fandio seharga Rp 5 ribu per delapan butir,” ungkap Endi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan Ibe, barang haram tersebut diperoleh dari Thamrin (41). Tidak menunggu waktu lama, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Thamrin di Jalan Lantebung, Perumahan Mattoanging.

“Di lokasi tersebut, kami juga mengamankan tersangka Endang Rahmawati (25) beserta barang bukti berupa 14 pil ekstasi warna pink dan coklat, satu buah alat isap sabu, dan beberapa peralatan pembuat ekstasi,” tandasnya.

Dari keterangan Thamrin disebutkan jika barang haram tersebut merupakan hasil produksi sendiri. Hasil produksi tersebut, kemudian dipasarkan. Kendati demikian, kata Diari, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor Polri.

“Barang bukti ini masih akan diuji terlebih dahulu di labfor Polri, kita juga masih mendalami kasus ini,
apakah barang bukti itu positif ekstasi atau bukan kita butuh hasil labfor Polri,” terang Diari.

“Saat ini, lima tersangka telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan mencari tahu berapa kapasitas produksi pabrik ekstasi milik Tamrin serta lokasi pengambilan bahan bakunya dan sudah berapa lama beroperasi, kita masih mendalaminya,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA