Pupuk Popporo merupakan pupuk oplosan yang dijual oleh toko Harapan Tani di jalan Poros Limbung Cambayya No 51, Kecamatan Pallangga, Kab Gowa

Jualan Selama 11 Tahun, Pupuk Oplosan Berhasil Diamankan Polisi di Gowa

Rabu, 19 April 2017 | 18:55 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Gowa, GoSulsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran pupuk oplosan atau ilegal merek Poppro dan Super Kompos di wilayah Kabupaten Gowa.

Pupuk non subsidi ini ditemukan di toko Harapan Tani, jalan Poros Limbung Cambayya No 51, Kecamatan Pallangga dan diketahui telah beredar selama sebelas tahun di Kab Gowa.

pt-vale-indonesia

Selain itu, Peredaran pupuk ilegal ini sendiri sudah menyebar di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, tidak hanya beredar di Kab Gowa, tetapi sampai ke kabupaten lainnya seperti Jeneponto, Takalar, dan Sinjai.

Dalam menggeluti bisnis pupuk ilegal tersebut, para pelaku mengambil keuntungan dengan cara mencampurkan pupuk urea bersubsidi yang dibeli dari pengecer, kemudian dicampur dengan batu kapur asal kabupaten Bone dan zat pewarna kue.

Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono ketika menggelar konferensi pers di TKP mengatakan, pengungkapan ini pertama kali diketahui berawal dari laporan masyarakat. Setelah Dit Reskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan, pemilik toko Harapan Tani, SL kemudian diamankan petugas.

“Pemilik toko ini mengedarkan pupuk padat (NPK) merek Poppro dan Kompos. Ia mengaku memperoleh dari produsen bernama MB di daerah Somba Opu,” terang Eddy saat memberikan keterangan pers, Rabu (19/4/2017).

“Dua orang diduga pelaku, SL dan MB dalam waktu dekat akan segera dinaikkan ke tahap penyelidikan. Hasil penyidikan, pupuk ini sudah lama beredar. Khusus merek Popro sudah 11 tahun, dan Super Kompos 2 tahun,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya menunggu hasil penelitian laboratorium Dinas Pertanian Provinsi Sulsel untuk memastikan apakah kandungan pupuk oplosan tersebut tidak sesuai dengan yang tercantum dikemasan.

Sementara itu, Kasi Pupuk dan Pestisida Dinas Ketahanan Pangan Prov Sulsel, Uvan Shagir menjelaskan bahwa penggunaan pupuk ilegal ini sangat merugikan ditingkat pengguna atau para petani.

“Efeknya memang tidak langsung kelihatan, tetapi produksi tanamannya menurun. Padahal kita sudah menyediakan pupuk bersubsidi. Pupuk ilegal, meski murah tapi hasilnya tidak ada,” ucapnya.

Ia pun berharap dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, bisa memberi efek jera kepada pelaku lainnya. “Jangan mereka menjual dengan keuntungan yang besar tetapi merugikan dipihak petani,” tegasnya. (*)


BACA JUGA