Kejati Sulsel sita aset deposito Rp1.7 Miliar di bank BPD Kabupaten Maros pada Kamis (20/4/2017) milik Siti Rabiah pada kasus perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

Kajati Sulsel Pimpin Penyitaan Aset Rp1.7 Milyar

Kamis, 20 April 2017 | 12:36 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Jan Samuel Maringka, memimpin langsung penyitaan barang bukti deposito milik terdakwa kasus perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Siti Rabiah, sebesar Rp1.7 Miliar.

“Sekarang kami baru saja tiba di bank BPD Kabupaten Maros dan sementara kita akan melakukan penyitaan terhadap uang deposito itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, saat dihubungi via telpon selular beberapa saat lalu.

Ia menjelaskan yang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi Mark Up dan perluasan bandara yang sebelumnya berhasil diendus keberadaannya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) yang melakukan asset tracing atau pencarian aset terhadap rekening terdakwa Siti Rabiah di Bank Sulselbar.

Hingga kini penyitaan tersebut masih berlangsung di Bank Sulselbar Kabupaten Maros pada Kamis (20/4/2017). (*)


BACA JUGA