Logo DPRD Makassar
Ilustrasi

DPRD Makassar Sosialisasi Pembentukan Kecamatan Sangkarrang

Jumat, 21 April 2017 | 12:01 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Din Fathul - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Makassar menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah Kota Makassar. Sosialisasi tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 terkait Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Dalam Wilayah Kota Makassar di Hotel Aswin, Jalan Gunung Latimojong, Makassar, Jumat (21/4/2017).

Hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Makassar, Rahman Pina, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto, serta Kabag Pemerintahan Kota Makassar, Imran Mansyur.

pt-vale-indonesia

Dalam sambutan Rahman Pina menuturkan tujuan ditetapkan perda pemekaran kecamatan, agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas. Dimana, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Serta dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan potensi wilayah kecamatan dan kelurahan kota Makassar.

“Kenapa ada pemekaran, karena kasian orang yang di pulau kalau hanya mau urus KTP harus ke daratan. Makanya untuk mendekatkan pelayanan itulah dibentuk pemekaran kecamatan sangkarrang,” ungkapnya.

Lanjut, RP sapaan akrab Rahman Pina menuturkan, dalam Perda nomor 2 tahun 2015 dihasilkan jumlah kelurahan sebanyak 153 kelurahan yang sebelumnya 143 kelurahan dan dalam perda nomor 3 tahun 2015 dihasilkan 1 Kecamatan baru yaitu Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dari pemekaran Kecamatan Ujung Tanah.(*)


BACA JUGA