Ilustrasi

Kejari Sita Uang Rp5 Juta dari SMA 1 Makassar

Selasa, 25 April 2017 | 18:41 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Negeri Makassar menyita uang senilai Rp 5 juta dari bendahara panitia penerima siswa baru SMA Negeri 1 Makassar.

Uang tersebut menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, diakui tersangka dugaan pungutan liar dan gratifikasi, Abdul Hajar adalah sisa dari total uang Rp 400 Juta yang didapatkan Hajar saat penerimaan siswa baru berlangsung.

pt-vale-indonesia

“Kami sudah sita Rp. 5 juta dari bendahara panitia, menurut pengakuannya ini adalah sisa-sisa dari total pungutan sebanyak Rp. 400 juta,” kata Alham, Selasa (25/4/2017).

Sementara itu Abdul Hajar, lanjut Alham telah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Makassar sebagai tersangka sebanyak dua kali. Hanya saja, ia menyebut belum melakukan penahanan dikarenakan adanya sejumlah pertimbangan oleh tim penyidik pada kasus tersebut.

“Kita pertimbangkan untuk tidak menahan terlebih dahulu karena ada strategi yang kami mau terapkan, tapi saya tidak bisa beberkan strategi macam apa itu,” katanya.(*)