Andi Taufan Tiro, Foto akun Facebook

Andi Taufan Tiro Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Kata Pengamat

Rabu, 26 April 2017 | 18:37 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Politikus PAN, Taufan Tiro, yang juga mantan Anggota Komisi V DPR, akhirnya divonis bersalah dan divonis hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar subsidi 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Guru besar Universitas Muslim Indonesia, Hambali Thalib pun menilai jika hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sudah layak untuk Taufan.

pt-vale-indonesia

“Hukuman ini, sifatnya sudah menengah lah, karena kan maksimalnya 20 tahun penjara, tapi jaksa seharusnya tidak sampai disini saja, mereka harus menyeret actor intelektualnya, karena ini adalah korupsi berjamaah,” tambahnya.

Majelis hakim menyatakan, Andi Taufan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai Politikus PAN itu terbukti bersalah dan meyakinkan menerima uang suap terkait pengalokasian dana aspirasi miliknya yang disalurkan ke dalam proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Maraknya anggota DPR yang tersangkut kasus korupsipun membuat Hambali mengusulkan pemerintah mulai berpikir untuk membentuk lembaga independen internal yang melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Mereka bernsentuhan langsung dengankepentingan yang memiliki banyak peluang pundi-pundi uang, saya rasa pemerintah sudah seharusnya memikirkan untuk membentuk badan independen yang melakukan fungsi pengawasan,” kata Hambali.

Ia menyebut, hal tersebut sangat perlu sebab komite etik yang kini berada di dalam DPRD justru tak bisa melakukan fungsi pengawasan etik dan hanya mengeluarkan putusan yang bersifat mandul.

Menurutnya, sejumlah kasus yang menjerat politisi kawakan yang kemudian berakhir di meja dewan etik DPRD justru berlalu begitu saja tanpa adanya efek jera.

“Harus ada lembaga independen seperti PPATK, tapi PPATK hanya memberikan usulan dan tidak memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan, sementara badan yang harus disiapkan ini sifatnya adalah badan yang melakukan pencegahan,” tambahnya.

Menurutnya, salah satu hal yang menyebabkan putusan dewan etik yang ada di internal DPRD adalah dikarenakan dewan etik tersebut juga diisi oleh anggota dewan sehingga putusannya terkadang tidak maksimal. (*)


BACA JUGA