#Pilkada Takalar
Jubir Bur-Nojeng: Kami Terima Putusan MK dengan Lapang Dada
Makassar, GoSulsel.com – Mahkama Konstitusi (MK) RI menolak keseluruhan gugatan pasangan Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim (Bur – Nojeng) atas sengketa hasil Pilkada Takalar, Rabu (26/4/2017).
Menaggapi hal tersebut, pasangan Bur – Nojeng melalui juru bicaranya, Makmur Mustakim mengatakan sebagai warga negara yang patuh kepada hukum, kami menerima putusan MK dengan lapang dada.
“Putusan MK hari ini gugatan kubu kami ditolak, tentu sebagai warga negara yang patuh dengan hukum, kami menerima hasil ini dengan lapang dada. Sebagai jubir dari pasangan petahana Bur – Nojeng tentunya kami sangat mengapresiasi kerja-kerja tim pemenangan dan relawan serta segenap partai pengusung sekaligus minta maaf atas nama Bupati Takalar terkait dengan usaha yang belum dapat ijin Tuhan,” kata Makmur Mustakim kepada GoSulsel.com, Rabu (26/4/2017).
Yang pasti bahwa, lanjut Makmur Mustakim, komitmen dan konsistensi adalah kehormatan buat semua stackholder. “Dan kesempatan ini pula memberikan ucapan selamat kepada KPUD, Panwas dan khususnya kepada calon terpilih, SK-HD, semoga dapat membangun daerah ini jauh lebih baik dari hari ini,” ungkap Politisi PPP ini.
“Dan kepada masyarakat yang telah memberikan pilihannya kepada pak Bur, mewakili beliau ucapan terima kasih tak terhingga, kami menerima dengan bijak putusan final MK,” sambung anggota DPRD Takalar ini.
Olehnya, dia menghimbau kepada semua elemen masyarakat Takalar untuk kembali bekerja demi kepentingan rakyat dan mengawal sisa jabatan Bur – Nojeng.
“Perbedaan pilihan itu biasa, yang paling terpenting adalah bersama-sama membangun daerah demi kemaslahatan rakyat,” tandasnya.(*)