Syamsari Kitta
#

Menang di MK, Syamsari: Ini Bukan Kemenangan Kami, Tapi Rakyat Takalar

Rabu, 26 April 2017 | 20:20 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan pasangan Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar 2017. Keputusan tersebut diumumkan MK dalam putusan sidang gugatan, Rabu (26/4/2017).

Alhasil, pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Dg Se’re terpilih sebagai Bupati-Wakil Bupati Takalar lima tahun kedepan. Bupati Terpilih, Syamsari Kitta mengaku bersyukur dan senang dengan hasil tersebut.

“Alhamdulillah, akhirnya kami memenangkan Pilkada Takalar. Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Takalar secara umum bukan hanya kemenangan pasangan Calon nomor urut 2 beserta pendukungnya,” kata Syamsari.

Dia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada partai pengusung dan pendukung, tim dan relawan, masyarakat Takalar, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam Pilkada Takalar, 15 Februari lalu.

“Terima kasih atas doa dan dukungannya sehingga pada hari ini KPUD menetapkan SK-HD sebagai pemenang Pilkada Takalar yang kita cintai,” ucapnya.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kemenangan SK-HD adalah kemenangan rakyat, kemenangan kita semua, tak terkecuali, siapapun pilihannya di Pilkada ini,” tambah Syamsari.(*)


BACA JUGA