Salahuddin, Kasipenkum Kejati Sulselbar

Jadi Tersangka, Begini Peran Asisten 1 Pemkot Makassar di Lahan Buloa

Kamis, 27 April 2017 | 15:15 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan penyewaan lahan milik negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar.

Salah satu tersangka, Muhammad Sabri merupakan asisten 1 dari orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

Pada fakta penyidikan, Sabri diketahui berperan sebagai fasilitator yang mengatasnamakan pemerintah Kota Makassar untuk menarik pembayaran uang sewa kepada PT.PP selaku pelaksana pekerjaan di Makassar New Port.

“Sabri bertindak selaku fasilitator, yang bertindak seolah-olah atas nama pemerintah kota untuk meminta PT.PP membayar uang sewa akses jalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin pada Gosulsel.com, Kamis (27/04/2017).

Tak tanggung-tanggung, uang yang ditarik Sabri dari PT PP mencapai Rp.500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian.

Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki tahun 2003 yang diakui merupakan milik Jayanti dan Rusdin masih berupa laut di tahun 2013.(*)


BACA JUGA