Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Mantan Kepsek SMA 1 Makassar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 27 April 2017 | 18:19 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Negeri Makassar menahan mantan Kepala Sekolah SMA 1 Makassar, Abdul Hajar dalam dugaan gratifikasi pada pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2016/2017. Abdul Hajar disangkakan melanggar pasal 11 dan 12 Undang undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penerapan pasal tersebut digunakan lantaran Hajar diduga kuat menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

pt-vale-indonesia

Serta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Atas perbuatannya, ia pun kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti menerima sejumlah imbalan dari orang tua murid untuk meloloskan sejumlah murid untuk bersekolah di SMA 1 Makassar.

“Penahanan dilakukan karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP penyidik memang memiliki hak untuk melakukan penahanan jika ancaman hukuman yang disangkakan diatas lima tahun,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Makassar, Alham, Kamis (27/4/2017).

Alham membeberkan sejumlah fakta penyidikan yang ditemukan oleh tim penyidik adalah, panitia offline yang dijadikan alibi oleh tersangka untuk melegalisasi perbuatannya rupanya merupakan kepanitiaan fiktif.

“Panitia ini hanya akal-akalan. Panitia dibuat setelah kasus ini mulai dilidik di kejaksaan, anggota panitia hanya ditunjuk-tunjuk,” kata Alham.

Untuk sementara, ia mengatakan Hajar merupakan tersangka tunggal. Namun, keterlibatan pihak lain masih akan dicari pada proses persidangan.

“Keikutsertaan panitia nanti akan kita lihat seperti apa, yang jelas kami susun berkasnya dulu, minggu depan kita usahakan supaya bisa disidang bersamaan dengan SMA 5,” kata dia.

Pengujian di peradilan pun menurutnya akan dilakukan untuk membuktikan apakah uang tersebut benar-benar digunakan untuk sekolah atau untuk kepentingan pribadi.

Uang Rp5 juta yang disita pihak Kejari pun kini telah berada di tangan penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti. “Nanti kita lihat di pengadilan seperti apa, apakah Rp 495 Juta ini memang digunakan untuk sekolah atau digunakan untuk kepentingan pribadi Hajar,” katanya.

Sementara itu, Hajar tak berkomentar terkait penahanannya tersebut. Hanya saja, sebelum ditahan, ia sempat membantah semua tudingan tersebut dan menyebut kasusnya sebagai balas dendam dari saksi pelapor bernama Herman.

“Yang jelasnya, apa yang dituduhkan soal kelas offline itu adalah sebuah kebijakan dan kami mengawal kebijakan itu dengan menggunakan kepanitian,” kata Hajar.

Iapun mengaku meyakinkan penyidik bahwa uang tersebut dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya pada sejumlah dokumen seperti kuitansi.

“Semua bisa dipertanggungjawabkan termasuk kuitansi, penggunaan anggarannya dan itu digunakan untuk fasilitas sekolah.itu semua bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hajar.(*)


BACA JUGA