Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Usai Diperiksa, Eks Kepsek SMA 1 Makassar Langsung Ditahan

Kamis, 27 April 2017 | 18:12 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, akhirnya menahan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Makassar Abdul Hajar dalam dugaan gratifikasi pada pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2016/2017. Ia ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Makassar, Alham menyebut penyidik melakukan penahanan setelah memastikan jika pemeriksaan Abdul Hajar telah dirasa cukup untuk kepentingan pemberkasannya sebagai tersangka.

pt-vale-indonesia

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan tersangka, akhirnya kami mengusulkan ke pimpinan untuk melakukan penahanan dan akan ditahan di Lapas klas 1 Makassar selama 20 hari kedepan,” kata Alham, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/4/2017).

Hajar sebelumnya diduga mengumpulkan hingga Rp500 juta pada saat penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem offline dan menambahkan kelas pada tahun ajaran baru.

Oleh penyidik, Hajar kemudian disangkakan melanggar pasal 11 dan 12 Undang undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penerapan pasal tersebut disebabkan karena tim penyidik menganggap jika perbuatan Hajar tersebut adalah tindak pidana gratifikasi.(*)


BACA JUGA