Salahuddin, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum)

Kasus Dugaan Pungli Pasar Lakessi Parepare Dihentikan

Jumat, 28 April 2017 | 14:42 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Lakessi Kota Parepare.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin membenarkan adanya SP3 tersebut. Ia mengaku salah satu pertimbangan penghentian tersebut adalah karena tidak adanya temuan kerugian negara.

pt-vale-indonesia

“Sudah resmi dikeluarkan SP3nya untuk pungli Lakessi. Alasan penghentiannya adalah disana tidak ada unsur kerugian negara di dalamnya,” kata Salahuddin, beberapa saat lalu.

Hanya saja, ia mengaku belum bisa berbicara terlalu banyak karena masih dalam perjalanan udara pulang dari Mamuju ke Makassar dalam rangkaian kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi, Jan S Maringka.

Kasus ini sendiri telah disidik Kejati sejak tahun lalu, di era kepemimpinan Hidayatullah sebagai Kajati sebelum akhirnya digeser. Hidayatullah pernah berujar jika tim penyidik telah mengantongi nama tersangka untuk kasus tersebut.

Sejumlah pejabat bahkan telah diperiksa pada kasus tersebut diantaranya adalah Wakil Walikota Parepare yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan Mantan Walikota Parepare, Sjamsu Alam.(*)


BACA JUGA