FOTO: Ketua KPUD Takalar, Jussalim Sammak
#

KPU Segera Laporkan Hasil Penetapan Bupati ke DPRD

Sabtu, 29 April 2017 | 15:46 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Usai menetapkan Syamsari Kitta – Achmad Dg Se’re (SK-HD) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih, KPUD Kabupaten Takalar segera menyampaikan lampiran penetapan ke Ketua DPRD Kabupaten Takalar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Takalar Jusallim Sammak usai membacakan Surat Keputusan (SK) penetapan pada pleno penetapan hasil Pilkada di Kantor KPUD Takalar, Jl Mallontara Dg Maro, Kelurahan Kalabbirang  Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/2017).

pt-vale-indonesia

“Penting kami sampaikan bahwa ke depan ini, kurang lebih tiga hari paling lambat, karena ini juga adalah hari libur dua, tiga hari, kami akan sampaikan pengajuan kepada Ketua DPRD Kabupaten Takalar bersamaan dengan penyampaian lampiran kami tentang keputusan Mahkamah Konstitusi dan lampiran dari penetapan kami,” kata Jusallim.

Dia menjelaskan, pada aturan undang-undang dan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dijelaskan bahwa, lima hari setelah disampaikan kepada Ketua DPR lalu tidak melakukan upaya untuk menyampaikan pengangkatan pengesahan kepada Gubernur, maka KPUD Kabupaten Takalar punya hak dan kewajiban untuk menyampaikan langsung kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

“Jadi lima hari batas waktunya, tapi saya kira ini tidak mungkin terjadi, tapi perlu kami sampaikan pada proses – proses tahapan Pilkada,” ucapnya.

Diketahui memang, Ketua DPRD Takalar, Jabir Bonto adalah fugsionaris partai Golkar yang merupakan pengusung utama pasangan Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) di Pilkada lalu. Jabir Bonto juga beberapa kali terlibat dalam pemenangan Bur – Nojeng di Pilkada Takalar lalu.(*)