(FOTO: Pasangan calon nomor urut 2 di Pilkada Takalar, Syamsari Kitta - Achmad Dg Serre)
#

Syamsari Kitta-Achmad Dg Se’re Sah Jadi Bupati & Wakil Bupati Terpilih

Sabtu, 29 April 2017 | 12:47 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Takalar, GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Takalar menetapkan pasangan Syamsari Kitta-Achmad Dg Se’re sebagai pemenang Pilkada Takalar. Itu setelah KPU setempat menggelar rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati Takalar terpilih.

Penetapan dilakukan pada rapat pleno di Kantor KPUD Takalar, Jl Mallontara Deng Maro, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatam Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/2017).

Ketua KPUD Takalar, Jusallim Sammak mengatakan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, KPU Takalar wajib menetapkan bupati dan wakil Bupati terpilih paling lambat setelah 3 hari pembacaan amar putusan di Mahkamah Konstitusi.

“Dan hari ini, Sabtu 29 April 2017 adalah hari terakhir pasca pembacaan amar putusan di MK tanggal 26 April 2017 lalu,” kata Jusallim.

Olehnya, Jusallim langsung menetapkan pasangan Syamsari Kitta-Achmad Dg Se’re (SK-HD) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih melalui SK yang dia bacakan.

“Menetapkan pasangan nomor urut dua, saudara Syamsari Kitta sebagai Bupati dan saudara Achmad Dg Se’re sebagai Wakil Bupati Takalar periode tahun 2017 sampai 2022,” kata Jusallim saat membacakan Surat Keputusan.

Penetapan tersebut disambut riuh tepuk tangan oleh sejumlah pendukung pasangan Syamsari Kitta – Achmad Dg Se’re.(*)


BACA JUGA