Kejari Soppeng Eksekusi Uang Pengganti Terpidana
Soppeng, Gosulsel.com — Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejari Soppeng dalam perkara korupsi dana bantuan sosial tahun 2013 pada Dinas Tanaman dan Hortikultura Kabupaten Soppeng yang melibatkan Ir. Yuliana.
Setelah penuntut umum mengeksekusi terpidana Yuliana, Kamis (04/05/2017), terpidana melalui suaminya membayar uang denda sebesar Rp.42.850.000.
Hal ini diungkapkan kasi intelejen Kejaksaan negeri Soppeng A. Hairil, Kamis (04/05/2017) melalui rilisnya.
“Penuntut Umum Kejari Soppeng langsung menyetor ke kas negara berikut uang Rp.83.850.000,- yang telah disita sebelumnya untuk dikompensasikan pembayaran uang pengganti,” tulis A. Hairil dalam rilis tersebut.
Ir.Yuliana, M.Si, merupakan salah satu pelaku korupsi dana Bansos tahun 2013 pada Dinas Tanaman dan Hortikultura Kabupaten Soppeng bersama dengan pelaku lain yang telah incracht yakni Ir. Muh. Darwis Muis, Yusliati, Rahman Abu, dan Faisal yang merugikan negara hingga Rp.3,5 Milyar.
Majelis Tingkat Kasasi yang di Ketuai DR. Artidjo Alkosar, S.H., L.LM tersebut memutuskan Terdakwa Ir. Yuliana, M.Si, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp.200.000.000, dan apabila terpidana tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp.126.700.000.
Sebelum Penuntut Umum mengajukan Kasasi, PN Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ir. Yuliana, M.Si.(*)