Diminta Minta Maaf Oleh Danny, Supra: Saya Bicara Persoalan Data
Makassar, GoSulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman nampaknya enggan untuk meminta maaf atas ancaman Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Sebelumnya Danny Pomanto (DP) melalui juru bicaranya Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramza Tabraman mengancam akan melayangkan somasi ke Supra jika tidak meminta maaf dalam waktu 6 x 24 jam alias 1 minggu terkait pernyataanya soal Danny yang menggunakan mobil Pete-pete Smart saat mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota di PAN dan Gerindra.
“Bagaimana Ceritanya itu?, karena saya ini berbicara persoalan data, ini kan berbicara antara DPRD dan Wali Kota. Saya dalam hal bertugas menjalankan Tupoksi saya sebagai anggota DPRD,” kata Politisi NasDem ini kepada GoSulsel.com.
Lanjut Supra, data yang dimaksud merujuk pada serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016. Dijelaskannya bahwa Pete-pete Smart dianggarkan pada APBD-P tahun 2016. Supra juga memperlihatkan bukti copy-an Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pengadaan Pete-pete Smart.
Dalam copy-an DPA pengadaan lima unit Pete-pete Smart tercatat alokasi anggaran sebesar Rp1.350.000.000,_ (satu milyar tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
“Anggaran pencontohan itu ini DPA-nya, sebanyak lima unit. Perubahan kemudian dianggarkan di APBD Pokok tahun 2017 sebanyak 10 unit. Saya tau karena saat itu saya di Komisi C,” papar Supra.
Dia menyatakan, jika anggaran tersebut tidak digunakan dan kembalikan menjadi anggaran silva mestinya dijelaskan secara rinci.
Selain itu, Politisi NasDem ini juga mempertanyakan prosesi launching Pete-pete Smart beberapa waktu lalu dengan mengatasnamakan Pemkot Makassar.
“Kalaupun anggaran pribadi, apakah?, Launching yang mengatasnamakan Pemkot juga adalah hal pribadi,” tanyanya.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa sebagai anggota DPRD aktif, dirinya memiliki Tupoksi untuk melakukan pengawasan, kritikan dan mengeluarkan pernyataan terhadap Pemerintah Daerah.
“Ini Tupoksi saya, dan saya kira Dewan itu memiliki hak Imunitas. Dewan dalam memberikan hak pengawasannya di jamin dengan UU MD3 Pasal 224 ayat 1-5 dan UUD 1945 pasal 20 ayat 3. Itu yang harus diperhatikan,” tandasnya.(*)